banner
Berita

Praktik Penerapan HAM RI di Luar Negeri

1970 views

Jakarta – Majalahcsr. Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) diluar negeri sangat diperlukan. Bahkan dengan banyaknya kejadian dan kondisi lingkungan, Konsulat Jenderal sebagai perwakilan dari Negara Indonesia di luar negeri juga harus memenuhi perspektif Hak Asasi Manusia (HAM).

Salah satu perwakilan Indonesia yang menerapkan perspektif HAM adalah Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Arab Saudi. Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Mohamad Hery Saripudin, mengatakan, KJRI Jeddah menjadi salah satu Perwakilan RI yang terpilih menjadi role model untuk konsep pelayanan dan perlindungan WNI.

Pertimbangannya adalah kompleksitas permasalahan WNI di wilayah akreditasi, beban dan lingkup permasalahan yang ditangani hingga karakteristik permasalahan yang tidak ditemukan di Perwakilan RI lainnya, yaitu pelayanan Jemaah haji dan umrah dan penanganan permasalahannya.

“Profil pelayanan dan perlindungan yang dilakukan KJRI Jeddah sangat unik, sangat kaya bila dibandingan model pelayanan dan perlindungan WNI di luar negeri di seluruh perwakilan Indonesia di luar negeri, karena ada satu dimensi yang terkait dengan adanya WNI yang melaksanakan umrah dan haji,” terang Mohamad, seperti yang di kutip dari website Kemlu, Selasa (26/6).

Dok. Kemlu

Konjen menilai bahwa KJRI Jeddah merupakan “laboratorium terlengkap” praktik diplomasi perlindungan WNI di antara perwakilan-perwakilan RI yang ada di dunia, yaitu dengan adanya unsur pelayanan dan perlindungan terhadap WNI jemaah umrah dan haji yang tidak ditemukan di perwakilan RI di negara manapun di dunia selain di Arab Saudi.

Kemenkumham menilai KJRI Jeddah telah memenuhi kriteria pemenuhan pelayanan dan perlindungan WNI berbasis HAM di wilayah akreditasinya, antara lain, ada jalur khusus bagi pemohon yang berkebutuhan khusus, adanya kepastian, tersedia tempat untuk menyusui atau penitipan bayi dan toilet khusus bagi yang berkebutuhan khusus.

“Di situlah cerminan namanya pelayanan yang berkepastian, yang berkeadilan,” tandasnya.

Mualimin menambahkan, implementasi hak azasi manusia bersifat universial, tidak mengenal batas wilayah, tidak bisa dilepaskan dari aturan-aturan hukum yang berlaku, baik di Indonesia maupun di negara tempat WNI itu berada.

“Karena melekat erat dengan aturan hukum, maka sejatinya kami pemerintah yang berkewajiban memenuhi, bapak-ibu berkewajiban untuk mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang ada,” kata Mualimin.

Atas kiprahnya, KJRI Jeddah menerima penghargaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham) RI atas upayanya melaksanakan pelayanan dan perlindungan berbasis HAM bagi Warga Negara Indonesia di wilayah kerjanya. Penghargaan disampaikan oleh Dirjen HAM Kemenkumham, Mualimin Abdi, di sela-sela acara temu masyarakat yang digelar Sabtu (23/6/2018), di KJRI Jeddah. KJRI Jeddah merupakan perwakilan pertama dari 132 perwakilan RI di luar negeri yang menerima penghargaan kategori ini.

Kehadiran Dirjen HAM di Arab Saudi dimanfaatkan oleh KJRI Jeddah untuk menyampaikan perkembangan terkini mengenai kebijakan pemerintah, khususnya yang terkait dengan HAM dan perlindungan WNI di luar negeri, termasuk di dalamnya terkait upaya pemerintah mempromosikan dan melindungan HAM.

Keywords: , ,
banner