Indonesia telah meratifikasi hasil konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) 138 tahun 1973 tentang usia minimum untuk diperbolehkan bekerja lewat Undang-undang No. 20 Tahun 1999, serta konvensi ILO 182 lewat UU no.1/2000 tentang pelarangan dan tindakan segera penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.