Jakarta – Majalahcsr. Indonesia mengakui 6 agama saat ini, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Khing Hu Cu. Tentunya setiap orang diberikan kebebasan untuk memeluk salah satu agam tersebut, karena hal ini merupakah salah satu hak asasi manusia.
Tentunya dengan adanya pengakuan 6 agama tersebut, masyarakat Indonesia harus bisa menghargai satu sama lainnya. Tidak merasa sebagai mayoritas terhadap minoritas pemeluk agama lainnya yang minoritas.
Sayangnya, hal seperti ini sepertinya tidak dirasakan oleh Meiliana, seorang ibu di Tanjungbalai, Sumatera Utara. Seperti yang disampaikan Meiliana saat putusan sidang Selasa (21/8) yang dikutip dari Kompas.com, dirinya hanya bertanya kepada tetangganya mengenai suara adzan yang akhir-akhir ini menjadi lebih keras daripada biasanya, bukan melarang masjid untuk menyuarakan adzan.
“Saya hanya bilang kepada kak Uwo bahwa suara azan sekarang di masjid keras, tidak seperti biasanya,” terang Meiliana saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Anggia Kesuma dari Kejari Asahan.

Dok. Brainly.co.id
Hal ini tiba-tiba memicu konflik berbau SARA pada 29 Juli 2016. Massa yang sudah terpicu emosinya kemudian membakar Kelenteng dan Vihara.
Vonis yang dijatuhkan pun sangat mengagetkan. Meiliana yang diputuskan hakim telah memicu kerusuhan di Tanjungbalai karena dinilai bersalah melanggar Pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu golongan di Indonesia terkait ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata Negara di vonis 18 bulan penjara dan denda sebesar Rp5000 oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Wahyu Prasetyo Wibowo.
Sedangkan perusak dan pembakar Vihara dihukum ringan karena telah merusak dan membakar rumah peribadatan umat beragama lain pada 23 Januari 2017. Mereka adalah :
1. Abdul Rizal dihukum 1 bulan 16 hari.
2. Restu dihukum 1 bulan dan 15 hari.
3. M Hidayat Lubis dihukum 1 bulan dan 18 hari.
4. Muhammad Ilham dihukum 1 bulan dan 15 hari.
5. Zainul Fahri dihukum 1 bulan dan 15 hari.
6. M Azmadi Syuri dihukum pidana 1 bulan dan 11 hari.
7. Heri Kuswari dihukum 1 bulan dan 17 hari (kena pasal kasus pencurian).
8. Zakaria Siregar dengan pidana 2 bulan dan 18 hari.