banner
Berita

Majelis Hakim Menangkan Gugatan Walhi, Ekosistem Leuser Selamat

618 views

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Banda Aceh mengabulkan seluruh gugatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia ( Walhi) untuk memenangkan Ekosistem Leuser.

Gugatan Walhi, seperti yang dikutip dari kompas.com, dikabulkan karena Gubernur Aceh dinilai menerbitkan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk pembangunan PLTA Tampur-I yang di mana ini bukan termasuk kewenangannya.

Diketahui, 4.407 hektar tanah dipinjamkan ke PT Kamirzu, padahal kewenangan Gubernur Aceh hanya untuk luasan di bawah 5 hektar dan bersifat non-komersial.

Selain itu, dikutip dari situs resmi Walhi, areal yang akan dipergunakan sebagai areal pembangunan PLTA terlihat jelas masuk di dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). KEL sendiri berdasarkan peruntukkan dan fungsinya merupakan patron inti dalam wilayah kehutanan.

Artinya, KEL merupakan kesatuan kawasan hutan yang memiliki Nilai Konservasi Tinggi (NKT) atau High Value Forest (HVF) yang oleh Dunia telah ditetapkan sebagai satu kesatuan kawasan yang berfungsi sebagai penyangga kehidupan dunia dari efek perubahan iklim secara global.

“Putusan ini adalah kemenangan rakyat. Terciptanya lingkungan yang lingkungan yang sehat serta pemenuhan hak atas lingkungan adalah bentuk keadilan hukum yang kami peroleh hari ini,” ungkap Direktur Walhi, Muhammad Nur.

M. Nur mengapresiasi putusan ini karena sangat jarang ada pengadilan yang memberi putusan hukum seperti ini, untuk kasus-kasus yang digugat aspek lingkungan hidupnya. M. Nur juga sangat berterima kasih kepada Majelis Hakim yang telah teliti melihat perkara ini.

Majelis Hakim juga menyampaikan Penerbitan Izin di dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) bertentangan dengan Pasal 150 UU Pemerintahan Aceh.

Hal lain yang ditemukan adalah objek sengketa, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) ternyata telah diubah dan direvisi dengan IPPKH baru pada tanggal 29 Januari 2019. Oleh karena itu, perubahan ini juga merupakan salah satu alasan pengabulan gugatan Walhi.

Eksekutif Nasional Walhi, melalui Zenzi Suhadi, Kepala Departemen Advokasi Walhi juga menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim. Menurut dia, ini adalah sebuah langkah maju dalam perlindungan ekosistem Leuser dan rakyat di Aceh. 

Sumber:
https://sains.kompas.com/read/2019/08/28/190700623/majelis-hakim-menangkan-gugatan-walhi-ekosistem-leuser-selamat

banner