banner
Berita

Laki-laki Bisa Cuti 1 Bulan Jika…

1296 views

Jakarta – Majalahcsr. Dukungan bagi pasangan saat buah hati baru hadir akan sangat berarti. Kesan yang selama ini melekat yaitu istri yang bertanggung jawab untuk masalah rumah tangga termasuk mengasuh anak sudah seharusnya dihilangkan, tanggung jawab ini harus diemban oleh kedua pasangan.

Untuk dapat mendampingi saat-saat pertama mengasuh buah hati, bagi pegawai negeri sipil (PNS) laki-laki harus mendapatkan izin dari pemerintah. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan bahwa cuti dapat diajukan paling lama sebulan untuk mendampingi istri yang menjalani proses melahirkan dan operasi cesar. Hal ini masuk dalam cuti alasan penting (CAP).

Hal itu diatur terperinci dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017, yakni cuti alasan penting. Mengenai cuti bagi PNS secara normatif diartikulasikan sebagai keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS.

Adapun kebijakan cuti alasan penting ini, menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan, sebagai bentuk dukungan pemerintah pada pengarusutamaan gender dengan memberikan kesempatan sama kepada PNS laki-laki dan wanita dalam mengurus keluarga.

“Dalam peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 disebutkan CAP bagi PNS laki-laki yang mendampingi istri bersalin tersebut tidak memotong cuti tahunan dan selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS,” ujarnya dari keterangan tertulis seperti yang dikutip dari Liputan6.com, Sabtu (10/3).

Penghasilan itu antara lain terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan hingga ditetapkannya peraturan pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan dan fasilitas PNS.

“Secara umum pemberian cuti melahirkan bagi pekerja laki-laki di Indonesia belum diatur dalam aturan khusus, dan jikapun terdapat perusahaan swasta yang memberlakukan kebijakan tersebut, jangka waktu cuti yang diberikan beragam,” jelasnya.

Salah satu contohnya dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 93 ayat (4) huruf e diatur pekerja laki-laki di Indonesia memperoleh hak cuti mendampingi istri melahirkan hanya selama dua hari.

“Sementara itu, kebijakan cuti melahirkan bagi PNS laki-laki melalui CAP yang diatur dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 disebutkan kalau lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti paling lama satu bulan,” tukasnya.

 

banner