banner
Dok. Kadin
Berita

KADIN Dorong RUU Kewirausahaan Nasional Inklusif dan Terarah

1245 views

Jakarta – Majalahcsr. Cakupan UU atas wirausaha pemula dan sosial, rencana induk dan Badan yang memimpin pengembangan kewirausahaan menjadi perhatian utama Kadin untuk mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewirausahaan Nasional agar inklusif dan terarah. Kadin menyambut positif RUU ini karena dapat menjadi landasan hukum untuk mengembangkan kewirausahaan di Indonesia yang saat ini menghadapi tantangan besar, baik tantangan yang sifatnya konvensional yang sudah disadari sejak lama, maupun tantangan baru yang muncul seiring perkembangan dunia dan teknologi.

“Kadin telah memberi masukan-masukan untuk penajaman RUU Kewirausahaan Nasional. Ke depan, diharapkan akan ada Rencana Induk Kewirausahaan Nasional sebagai roadmap bersama, juga pembentukan lembaga yang nantinya berwenang mengurusi bidang kewirausahaan secara berkesinambungan,” ujar Wakil Ketua Umum (WKU) Kadin bidang Pengembangan Pengusaha Nasional, Arsjad Rasjid di sela-sela Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pansus RUU Kewirausahaan Nasional di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), (1/2).

Arsjad menjelaskan, Indonesia tidak hanya menghadapi tantangan kewirausahaan yang bersifat konvensional seperti peningkatan daya saing, peningkatan akses pendanaan, dan peningkatan akses ke pasar internasional, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan lain-lain.  Namun, seiring perkembangan zaman, kewirausahaan nasional harus menghadapi dinamika baru yang menuntut peningkatan kemudahan berusaha, terciptanya ekosistem usaha yang inklusif dan efektif, serta kemampuan beradaptasi dan memanfaatkan kemajuan teknologi yang bersifat disruptif.

Dalam beberapa tahun terakhir, daya saing Indonesia dalam hal kemudahan melakukan usaha sudah mulai meningkat.  Hal ini tercermin dari naiknya peringkat Indonesia dalam World Bank Ease of Doing Business.  Namun, menurutnya aspek kemudahan melakukan usaha perlu terus didorong sebagai upaya untuk membantu iklim wirausaha domestik dan meningkatkan daya saing Indonesia dalam meraih dana investasi global (foreign direct investment).

“Perkembangan teknologi juga membantu aktivitas ekonomi menjadi lebih cepat, efisien, dan masif.  Dunia usaha kini harus beradaptasi dengan model bisnis yang berbeda dari sebelumnya, seperti shared economy, crowd business, big data, e-commerce, internet of things, crypto currency, cyber security, dan artificial intelligence,” ungkap dia.

Arsjad juga mengatakan, selama ini wirausaha hanya digolongkan berdasarkan skala seperti usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), ataupun sektor, geografi, dan lain-lain.  Kendati demikian, ekosistem usaha yang inklusif dan efektif juga perlu didorong dengan melibatkan kategori wirausaha lain seperti wirausaha pemula dan wirausaha sosial.

“Di Indonesia, kewirausahaan sosial memang masih menjadi sebuah hal yang baru.  Namun di luar negeri, perkembangannya sudah sedemikian pesat karena memiliki badan hukum yang jelas dan mendapat insentif dari Pemerintah, misalnya dalam aspek finansial, perpajakan, dan perizinan,” kata dia.

Dalam kesempatan RDPU dengan DPR, Arsjad Rasjid menyampaikan 5 (lima) pandangan Kadin atas RUU Kewirausahaan Nasional.  Yang pertama adalah cakupan yang inklusif (mengatur tentang prinsip, cakupannya cukup luas, tidak hanya menjadi payung hukum UMKM, tetapi juga kategori wirausaha lain seperti wirausaha pemula dan wirausaha sosial), kedua, saling melengkapi dengan produk hukum lain.

Ketiga, Rencana Induk Kewirausahaan Nasional sebagai roadmap yang sangat penting atas pengembangan kewirausahaan nasional, dan dapat disusun oleh perangkat pemerintah (Kementrian atau lembaga) yang ditunjuk oleh Presiden.  Keempat, substansi strategis,  Substansi Undang-Undang perlu dipertahankan sebagai kebijakan tertinggi yang berfungsi sebagai payung hukum, prinsip-prinsip utama, arahan strategis.

Kelima, badan sebagai pelaksana amanat Undang-Undang (UU), yang tidak tidak akan berfungsi efektif jika hanya dilaksanakan atau dikoordinasikan oleh perangkat setingkat Gugus Tugas atau Kelompok Kerja.

“Kami di Kadin mendorong RUU Kewirausahaan Nasional yang sejalan dengan misi Kadin untuk mengembangkan pengusaha Indonesia.  Kelembagaan berupa Badan yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki otoritas, akuntabilitas, dan kemampuan operasional yang jelas, mutlak diperlukan agar Kewirausahaan Nasional dapat dikembangkan secara berkesinambungan,” pungkas Arsjad.

 

banner