banner
Berita

Ingat! Bukan Susu Kental Manis Bukan Pengganti Nutrisi

1037 views

Jakarta – Majalahcsr. Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) menegaskan label dan iklan SKM tidak boleh menampilkan anak usia di bawah 5 tahun dan tidak diiklankan pada jam tayang acara anak-anak. Menanggapi aturan ini, pihak Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) Adhi S. Lukman selaku ketua umum mengatakan seluruh pelaku usaha yang tergabung di GAPMMI sepakat untuk memenuhi apa yang telah ditentukan oleh BPOM, yakni SKM bukan sebagai susu pengganti nutrisi dan merevisi iklan-iklan yang sudah terlanjur beredar.

“Kami juga akan melakukan review semua label supaya sesuai keputusan BPOM. Pelaku usaha dan industri juga sudah berhubungan langsung dengan BPOM terkait materi detail peraturan yang harus ditaati. Ada empat produsen yang perlu memperbaiki ketentuan iklan dan label,” ujar Adhi seperti yang dilansir oleh Greners.co, Selasa (10/7).

Adhi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dan selalu membaca label atau fakta nutrisi yang terkandung dalam produk. Masyarakat juga diharapkan bijak dalam menggunakan atau mengkonsumsi SKM sesuai peruntukan.

Dari perlindungan konsumen, peneliti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Natalya Kurniawati, mengatakan bahwa masyarakat Indonesia masih salah kaprah terkait produk yang dikonsumsi untuk dirinya sendiri. Ia mengingatkan kalau produk SKM ini sudah dipasarkan kurang lebih 60 tahun, namun baru heboh sekarang ini.

“Hal ini menunjukkan konsumen sebenarnya belum peduli, akibatnya menelan info mentah-mentah. SKM produk pangan biasa yang aman dan boleh dikonsumsi, tidak berbahaya karena tidak mengandung bahan yang dilarang. Hanya saja kita (konsumen) perlu lebih bijak dalam mengonsumsi bahan pangan,” kata Natalya.

BPOM telah mengeluarkan Surat edaran No HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang Label dan Iklan pada produk Susu Kental dan Analognya (subkategori pangan 01.3) yang ditujukan kepada seluruh produsen/importir/distributor SKM. Surat edaran ini menegaskan label dan iklan SKM tidak boleh menampilkan anak usia di bawah 5 tahun dan tidak diiklankan pada jam tayang acara anak-anak.

 

Keywords: , ,
banner