banner
Diseminasi Hasil Riset Kebijakan yang Mendukung dan Menghambat Filantropi dalam Pencapaian SDGs
Berita

Filantropi Indonesia Minta Pemerintah Tinjau Beberapa Undang-undang

1293 views

Jakarta – MajalahCSR. Beberapa kebijakan dari pemerintah dinilai tidak menguntungkan bagi sektor filantropi untuk mendukung pencapaian SDGs. Hal ini disampaikan atas penelitian dari Fakultas Hukum Unika Atmajaya dan Filantropi Indonesia.

Paparan kebijakan ini dibuka oleh Direktur Eksekutif Filantropi Indonesia, Hamid Abidin. Hadir beberapa nara sumber yaitu Ketua Tim Peneliti FH Unika Atma Jaya Daniel Yusmic, Peneliti dan Staf Pengajar IPB Dr. Efridani Lubis, Akademisi dan Peneliti Pusat Studi Kajian Hukum (PSHK) Bivitri Susanti SH. LLM.

Dalam penelitian ini, dikaji 28 kebijakan (Undang-undang dan Peraturan Pemerintah). Ada 9 aspek terkait dukungan lembaga filantropi untuk pencapaian SDGs di Indonesia, yaitu kelembagaan, pendaftaran/perijinan. Kegiatan/program, pendanaan/pembiayaan, pembinaan, pengawasan, insentif, transparansi dan akuntabilitas, serta sanksi/pembubaran.

Untuk mengoptimalkan partisipasi dan kontribusi lembaga filantropi dalam mendukung SDGs, pemerintah didorong untuk mereview kembali kebijakan yang mengatur organisasi filantropi dan nirlaba di Indonesia. Dikatakan bahwa banyak kebijakan yang tidak sinkron, tumpang tindih, hingga menghambat kegiatan filantropi.

Beberapa contoh revisi undang-undang yang dimaksud adalah UU PUB, UU Ormas, UU Pajak dan lainnya. Selain itu, hasil kajian juga mrekomendasikan diterbitkannya undang-undang perkumpulan yang diperlukan untuk mengatur dan memfasilitasi organisasi-organisasi yang berbentuk perkumpulan seperti Filantropi.

Keywords: ,
banner