Perkembangan filantropi di Indonesia kian menumbuh dari waktu ke waktu. Fakta bahwa Indonesia disebut sebagai negara paling dermawan di dunia (menurut laporan World Giving Index baru-baru ini), menegaskan hal itu. Pesatnya perkembangan aksi filantropi yang disokong lembaga pemerintah, swasta, komunitas, dan perorangan, terlihat makin menggembirakan karena adanya keterlibatan kaum milenial.
Pemerintah dalam hal ini, Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, sangat mengapresiasi keberadaan filantropi dalam kehidupan bermasyarakat. Apresiasi ini disampaikan Sri dalam acara makan malam bersama forum filantropi Indonesia di sela kegiatan FiFest 2018 di Hotel Aryadutta, Jakarta, Jumat (16/11).
“Filantropi ini merupakan pemikiran yang bisa menciptakan impact yang besar dengan meng-invite others (antar pihak) dan menciptakan blending finance, bahkan mampu menimbulkan komitmen tata kelola (terutama bagi lembaga pemerintah) yang baik,” jelas Sri.
Sri menambahkan, aksi kedermawanan ini bisa mengurangi isu kesenjangan sosial yang tak jarang jadi komoditas politik pihak tertentu. Pada akhirnya jadi ancaman keutuhan bangsa. Untuk itu perlu adanya upaya bersama memelihara jalinan sosial sebagai the fabric of society.
”Pemerintah punya concern yang sama terkait aksi kedermawanan,” tegas Sri. Pemerintah betul-betul menggunakan seluruh resource-nya untuk mengurangi kemiskinan dan kesenjangan, hingga hasilnya mulai terlihat: angka kemiskinan mampu ditekan di bawah dua digit.
Di sisi lain, pemerintah menilai bahwa aksi kedermawanan ini masih dilakukan secara sporadis, dan random. Contohnya saat terjadi bencana seperti di tsunami Palu dan Aceh, maka aksi sosial membantu sesama biasanya muncul. Untuk itu perlu cara atau metode yang tepat bagaimana agar aksi sosial bersama di Indonesia ke depannya tidak perlu lagi menunggu datangnya bencana.
Platform untuk Interest dan Trust Partnership
Sri melanjutkan, untuk platform kerja bersama atau partnership, sudah banyak cara yang bisa diterapkan, mengingat, kerja sama lintas pihak, bukanlah ide yang baru.
Yang dilakukan pemerintah saat ini sebenarnya mereplikasi dari banyak platform yang sudah sering dilakukan. Tujuannya untuk mem-blending (menyatukan) berbagai macam interest pihak, risk appetite, bahkan model bisnis yang berbeda-beda. Bagi perusahaan tentunya soal sumber dana yang berbeda-beda sementera pemerintah terkait tata kelola yang tak sama antar departemen.
Pemerintah bakal menerapkan platform bentuk kerjasama dimana ketika satu pihak – contohnya – menyumbangkan satu juta rupiah, bisa mengklaim lebih besar jumlahnya karena digabungkan dengan berbagai pihak lain. Dan menurut Sri Mulyani, klaim itu sah-sah saja, lantaran sudah dilakukan di berbagai Negara di Eropa.
Pondasi awal ini akan dibuat pemerintah, yang juga melibatkan BSN sebagai badan yang akan menstandarisasi. Dengan platform ini pula filantropi dari luar negeri sebagai pendonor bisa terlibat secara langsung karena standar akuntabilitasnya pun bisa mereka pahami.
“Pada tahun 2019 pemerintah akan membelanjakan anggaran Rp 2500 triliun,” ungkap Sri. Dari jumlah tersebut, pemerintah menyediakan anggaran untuk dana desa sebanyak 75 ribu desa. Setiap desa bakal mendapatkan bantuan mulai dari Rp 800 juta hingga Rp 4 miliar per tahun tergantung tingkat kemiskinannya.
Dalam APBN 2019, papar Sri, pemerintah menargetkan 10 juta keluarga miskin untuk jadi sasaran program keluarga harapan. Mereka adalah penerima dana bantuan cash dari pemerintah. Beragam program bantuan ini, tambah Sri, hendaknya bisa disinkronkan dengan program filantropi perusahaan atau lembaga donor lain, sehingga dapat ber-impact lebih besar.
Tax Deductible
Ada hal menarik ketika Sri menyinggung soal kepantasan dunia usaha yang mendapat fasilitas “tax deductible”.
“Saya sudah tanya kepada Direktorat Jenderal Pajak, sebetulnya (para) filantropis di Indonesia itu tax deductible apa tidak?”. Celetukan mantan pejabat Bank Dunia ini disambut sumringah oleh peserta makan malam yang kebanyakan berasal dari kalangan pebisnis.
Menurut Sri, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76 Tahun 2011, Pasal 1 menyebutkan, wajib pajak orang pribadi, atau badan yang menyelenggarakan pembukuan dapat membebankan biaya (deductible) atas sumbangan yang diberikan:
- Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional
- Dalam rangka sumbangan penelitian dan pengembangan
- Sumbangan dalam bidang fasilitas pendidikan melalui lembaga pendidikan
- Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga
- Sumbangan untuk biaya infrastruktur sosial
Mengenai kategori sumbangan di bidang kesehatan masyarakat, lingkungan, serta kesenian yang tidak mendapatkan perhatian yang sama, Sri pun menegaskan, pihaknya bakal mendiskusikannya dengan pihak Diektorat Jenderal Pajak.
Hal ini membuktikan pemerintah sangat mendukung upaya filantropi di Indonesia untuk lebih berkembang. Filantropi yang jadi bentuk kepedulian antar sesama, adalah elemen penting dari perekat persatuan bangsa.