Jakarta – Majalahcsr. Starbuck menegaskan kepada karyawannya bahwa semua tamu diperbolehkan untuk memakai fasilitas toko. Bahkan jika tamu hanya akan memakai toilet tanpa membeli apapun.
Aturan tersebut baru diumumkan Sabtu, (18/5), yang isinya, “Setiap orang yang masuk ke tempat kita, termasuk teras, kafe dan toilet, tak peduli mereka membeli sesuatu atau tidak, dianggap sebagai tamu.”
Aturan ini muncul sebulan setelah kedai kopi tersebut dituduh melakukan diskriminasi, setelah manajer toko di Philadelphia memanggil polisi gara-gara dua pria berkulit hitam meminta izin untuk meminta izin untuk memakai toilet tanpa membeli apa-apa, kemudian mereka menolak pergi.
Sebelumnya, tidak ada aturan bagi karyawan Starbuck dalam menghadapi tamu yang tidak membeli apa-apa. Perusahaan itu mengatakan aturan baru tersebut berlaku untuk lebih dari 8000 kafe di AS. Panduannya akan berbeda untuk toko-toko internasional.
“Kami tidak mau jadi toilet umum tapi kami akan membuat keputusan yang tepat 100 persen saat ini dan membeli akses pada semua orang,” ujar chairman Starbuck Howard Schultz, di Washington seperti yang dikutip Wall Street Journal, dan dilansir Antara Senin, (21/5).
Toko Starbuck di Philadelphia terlibat insiden pada 12 April lalu karena hanya memperbolehkan toilet dipakai oleh tamu yang membeli di toko. Pihak toko memanggil polisi yang menangkap Rashon Nelso dan Donte Robinson yang dipenjara selama beberapa jam.
“Saya ingin berterimakasih pada Donte dan Rashon atas keinginan rekonsiliasi,” ujar chief eksekutif Starbuck, Kevin Johnson.

Dok. Starbuck
Starbuck menurutnya akan terus mengambil tindakan yang berasal dari insiden ini untuk memperbaiki dan menegaskan kembali nilai-nilai dan visi perusahaan untuk menjalankan perusahaan seperti yang diinginkan.
Starbuck pun menutup toko-toko yang dioperasikan perusahaan pada Minggu sore untuk memberikan pelatihan anti-bias kepada karyawan. Pada 2015 lalu, Starbuck memulai program untuk mendorong karyawan mendiskusikan ras dengan pelanggan. Namun langsung dibatalkan.
Berdasarkan kebijakan baru, tamu bisa duduk di toko kecuali gerak-gerik mereka mengganggu atau prosedur seperti apa yang harus diikuti manajer dan barista bila itu terjadi.
Starbuck mengatakan pada karyawannya harus menghubungi 911 bila ada ancaman yang membahayakan keselamatan karyawan atau pengunjung.
Bagaimana dengan Indonesia? Akankah ada kebijakan serupa?