Jakarta – Majalahcsr. Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan beberapa Peraturan OJK (POJK) guna mendukung dan mendorong program Pemerintah, terutama di bidang pembangunan Infrastruktur di daerah melalui peraturan mengenai obligasi daerah, keuangan berkelanjutan (green bonds), dan percepatan proses bisnis (e-registration).
Penerbitan ketentuan-ketentuan di atas dimaksudkan untuk semakin mempermudah Pemda dalam menerbitkan obligasi daerah. Juga untuk memperkuat implementasi keuangan berkelanjutan, dan mempercepat proses layanan kepada stakeholders.
Terkait penerbitan obligasi daerah, OJK mengeluarkan tiga ketentuan, yakni;
1. Peraturan OJK Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Penyertaan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan /atau Sukuk Daerah
2. Peraturan OJK Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah
3. Peraturan OJK Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
Penerbitan POJK yang terkait dengan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah merupakan upaya mendukung program prioritas pemerintah dalam meningkatkan pembangunan infrastruktur yang tidak hanya menjadi dasar peningkatan daya saing nasional, namun juga sebagai alat untuk pemerataan pertumbuhan ekonomi ke seluruh pelosok Indonesia. Pembangunan infrastruktur tersebut tentunya perlu didukung dengan sumber pendanaan yang memadai.
Tiga POJK tentang Obligasi/Sukuk Daerah tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan sumber pembiayaan pembangunan infrastruktur, yaitu selain bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), juga dari Pasar Modal melalui penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
Melalui ekspansi pembiayaan APBD, maka pembangunan infrastruktur dapat dipercepat sehingga dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan masyarakat dapat segera dirasakan. Dalam proses penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah ini terdapat mekanisme, yakni selain diwajibkan untuk menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK, Pemerintah Daerah juga memerlukan persetujuan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Aspek tata kelola APBD oleh Pemerintah Daerah juga perlu menjadi perhatian. Hal ini karena kepercayaan investor sangat tergantung pada bagaimana Pemerintah Daerah mengelola APBD dan memanfaatkan dana hasil penerbitan Obligasi Daerah dan/ atau Sukuk Daerah.
Untuk itu OJK berharap Pemerintah Daerah dapat meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dan tentu didukung infrastruktur organisasi yang memadai, sehingga dapat mengelola Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah. Tugas ini tidak hanya berhenti saat diterimanya dana hasil penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah namun berkelanjutan (debt servicing dan investor relation).