banner
Dok. IGCN
Berita

Apa Pentingnya Bisnis dan Hak Anak di Indonesia

1083 views

Jakarta – Majalahcsr. Hak anak adalah bermain dan bukan sebagai pekerja, apalagi tulang punggung keluarga. Setelah 5 tahun diluncurkannya Hak Anak dan Bisnis, masih perlu adanya kerjasama yang sinergis dan insentif agar adopsi akan Children’s Rights and Business Principles (CRBP) bisa dilaksanakan dengan baik.

Ketua tim Sekretariat SDG Indonesia, Nina Sardjunani, menyatakan bahwa bisnis harus memainkan peran aktif dalam mendukung pemenuhan hak-hak anak. “Termasuk untuk tumbuh dan berkembang sesuai dengan sifat dan martabat manusia, dan untuk mendapatkan identitas diri dan status kewarganegaraan,” ujarnya dalam lokakarya nasional tentang “Hak Anak dan Bisnis: tantangan atau potensi SDG?”, Kamis (30/8).

Dok. IGCN

Tiga organisasi inisiator yaitu Global Compact Indonesia (IGCN), Yayasan Sayangi Tunas Cilik (STC) dan UNICEF membawa 10 prinsip khusus yang terkait dengan hak-hak dan bisnis anak-anak pada 2013 lalu. Prinsip yang diarusutamakan ini telah dilakukan dan didorong dengan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan hak anak di Indonesia, termasuk sektor swasta sebagai salah satu pemangku kepentingan utama.

Deputi Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kementerian Koordinasi Pengembangan Manusia dan Kebudayaan, Ghafur Dharmaputra menguraikan bagaimana bisnis dapat mengambil bagian dalam pemenuhan hak-hak anak. Misalnya tidak lagi mempekerjakan anak-anak di sektor perkebunan dan perikanan, menyediakan fasilitas dan infrastruktur untuk anak-anak pekerja, memastikan kesejahteraan pekerja dan keluarga mereka, dan semudah memperhatikan usia pekerja.

Dok. IGCN

Lokakarya yang diadakan bersama dengan Pusat Kajian Perlindungan Anak (PKPA) melalui CEA (Aliansi Keterlibatan Sipil), Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ini memperkenalkan Kelompok Kerja Bisnis dan Hak Anak.

Kelompok kerja akan berfokus pada 4 kelompok sub-kerja; Kelompok Kerja di tempat kerja, Kelompok Sub-kerja Pasar, Komunitas dan Kelompok Kerja Lingkungan, dan Kelompok Sub-kerja Outreach. Disini masing-masing pihak yang berkepentingan diharapkan mempunyai pemahaman akan kebutuhan kelompok kerja yang netral dan memprioritaskan pertukaran pengetahuan dan pengalaman terkait bagaimana perusahaan menghormati dan memenuhi hak-hak anak di wilayah operasional mereka menjadi dasar dari kelompok kerja ini.

Dok. IGCN

Kelompok Kerja Hak Anak dan Anak (BCR WG) berdasarkan CRBP kemudian diharapkan untuk mengakomodasi dan menjembatani kebutuhan para pemangku kepentingan untuk mendorong pemenuhan hak-hak anak di sektor bisnis.

banner